Blogroll

Akrab Senada, adalah Aktif dan rajin belajar sejarah nasional dan dunia. merupakan kumpulan pemikiran, program, dan materi pelajaran dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Sejarah khususnya tingkat SMA.

Wednesday, October 19, 2016

Revolusi Perancis

Revolusi Perancis 
Sebelum meletus revolusi, masyarakat Prancis terbagi ke dalam tiga golongan politik: pertama, golongan bangsawan kaya yang berjumlah sekitar 400.000 orang; kedua, terdiri dari golongan gereja atau agamawan yang berjumlah sekitar 100.000 yang terdiri dari rahib dan biarawan katolik, pendeta dan uskup; dan ketiga, meliputi sekitar 99% warga negara Prancis. Golongan ketiga ini pun dibagi ke dalam tiga bagian: 
(1) golongan menengah (borjuis) seperti ahli hukum, dokter, pedagang, pengusaha dan pemilik pabrik; 
(2) kaum buruh dan pekerja, dan; 
(3) golongan petani. Hak-hak politik dan hak-hak istimewa antar golongan tidak terbagi secara merata. Berbagai masalah pun muncul yang pada akhirya timbul lah gerakan revolusi Perancis.


A. Latar Belakang Revolusi Perancis
Hasil gambar untuk revolusi perancis

Latar belakang terjadinya revolusi perancis disebabkan oleh tiga faktor yaitu: faktor ketidak adilan politik, kekuasaan raja yang absolut, krisis ekonomi, dan munculnya paham baru.

Dalam bidang politik, kaum bangsawan memegang peranan yang sangat penting dalam bidang politik, sehingga segala sesuatunya ditentukan oleh bangsawan sedangkan raja hanya mengesahkan saja. Ketidakadilan dalam bidang politik dapat dilihat dari pemilihan pegawai-pegawai pemerintah yang berdasarkan keturunan dan bukan berdasarkan profesi atau keahlian, Hal ini menyebabkan administrasi negara menjadi kacau dan berakibat munculnya tindakan korupsi. Ketidakadilan politik lainnya adalah tidak diperkenankannya masyarakat kecil untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan.

Pemerintahan Louis XIV bersifat monarki absolut, di mana raja dianggap selalu benar. Semboyan Louis XIV adalah l'etat c'est moi (negara adalah saya). Untuk mempertahankan keabsolutannya itu, ia mendirikan penjara Bastille. Penjara ini diperuntukkan bagi siapa saja yang berani menentang keinginan raja. Penahanan juga dilakukan terhadap orang-orang yang tidak disenangi raja. Mereka ditahan dengan surat penahanan tanpa sebab (lettre du cas). Absolutisme Louis XIV tidak terkendali karena kekuasaan raja tidak dibatasi undang-undang.

Sebab lain terjadinya Revolusi Prancis adalah adanya krisis keuangan. Kehidupan raja dan para bangsawan istana serta permaisuri Louis XVI ,yakni Maria Antoinette (terkenal dengan sebutan Madame deficit) yang hidup penuh dengan kemewahan dan kemegaha. Di samping itu, adanya warisan hutang dari Raja Louis XIV dan Louis XV menjadikan hutang negara makin menumpuk. Satu-satunya cara untuk mengatasi krisis keuangan ini adalah dengan cara memungut pajak dari kaum bangsawan, tetapi golongan bangsawan menolak dan menyatakan bahwa yang berhak menentukan pajak adalah rakyat. Raja Prancis, Louis XVI menyadari bahwa masalah keuangan negara dapat teratasi bila setiap orang atau golongan membayar pajak. Akan tetapi karena mereka tidak memiliki kewibawaan dalam menindak golongan I dan II, maka golongan tersebut tetap memiliki hak-hak istimewa dan bebas dari pajak.

Selain faktor ketidak adilan politik dan krisi ekonomi, munculnya filsuf-filsuf pembaharu juga turut andil dalam meletusnya revolusi Prancis dengan pengaruh paham rasionalisme mereka. Paham ini hanya mau menerima suatu kebenaran yang dapat diterima oleh akal. Paham ini telah melahirkan renaisans dan humanisme yang menuntun manusia bebas berpikir dan mengemukakan pendapat. Oleh karena itu, muncullah ahli-ahli pikir yang karya-karyanya berpengaruh besar terhadap masyarakat Eropa pada saat itu termasuk tokoh masyarakat Prancis, seperti berikut.


1.   John Locke ( 1685–1753) dengan karyanya yang berjudul Two Treaties of Government yang mengumandangkan ajaran kedaulatan rakyat.
2.   Montesquieu (1689–1755) dengan karyanya L'es prit des Lois (Jiwa Undang-Undang). Dalam buku itu terdapat teorinya tentang trias politika yakni tentang pemisahan kekuasaan antara legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang, dan Judikatif (pengatur pe-ngadilan segenap pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Hal ini semua dimaksudkan agar tidak terjadi sewenang-wenang).
3.   J.J. Rousseau ( 1712–1778) dengan karyanya Du Contract Social (Perjanjian Masyarakat). Rousseau mengatakan bahwa menurut kodratnya manusia sama dan merdeka. Setiap manusia pada prinsipnya sama dan merdeka dalam mengatur kehidupannya kemudian membentuk semacam perjanjian sesama anggota masyarakat atau contract social. Melalui perjanjian bersama itu, dibentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan ketertiban masyarakat yaitu pemerintah. Dengan demikian, kedaulatan sebenarnya bukan pada badan (pemerintah), melainkan pada rakyat.

B. Proses Terjadinya Revolusi Prancis

Untuk mengatasi krisis ekonomi, raja memanggil Dewan Perwakilan Rakyat (Etats Generaux). Dewan ini ternyata tidak mampu mengatasi masalah sebab dalam sidang justru terjadi pertentangan mengenai hak suara. Golongan I dan II menghendaki tiap golongan memiliki satu hak suara, sementara golongan III menghendaki setiap wakil memiliki hak satu suara. Jika dilihat dari proporsi jumlah anggota
 Etats Generauxyang terdiri atas golongan I, 300 orang, golongan II 300 orang, dan golongan III 600 orang, dapat disimpulkan bahwa golongan I dan II menghendaki agar golongan III kalah suara sehingga rakyat tidak mungkin menang. Jika kehendak golongan III yang dimenangkan, golongan I dan II terancam sebab di antara anggota mereka sendiri ada orang-orang yang bersimpati pada rakyat.

Pada tanggal 17 Juni 1789, anggota
 Etats Generaux dari golongan III mengadakan sidang sendiri, didukung oleh sebagian kecil anggota dari golongan I dan II. Peserta sidang menyatakan diri sebagai Majelis Nasional yang bertujuan memperjuangkan terbentuknya konstitusi tertulis bagi Prancis. Raja berusahamembubarkan organisasi yang dipimpin Jean Bailly dengan dukungan Comtede Mirabeau ini, baik dengan jalan perundingan maupun dengan kekerasan. Sikap raja yang berusaha membubarkan Majelis Nasional dengan jalan kekerasan menimbulkan kemarahan rakyat dan terjadilah huru-hara. Puncak huru-hara terjadi tanggal 14 Juli 1789, ketika rakyat menyerbu dan meruntuhkan penjara Bastille, lambang kekuasaan mutlak raja. Penyerangan ini didukung oleh Tentara Nasional yang dipimpin Lafayette.

Ketika terjadi pemberontakan oleh rakyat, Louis XVI melarikan diri ke luar negeri. Kesempatan ini dipergunakan oleh rakyat untuk membentuk pemerintahan baru yang demokratis. Dewan Perancang Undang-Undang yang terdiri dari Partai Feullant dan Partai Jacobin segera membentuk Konstitusi Prancis pada tahun 1791. Partai Feullant adalah partai yang proraja, sedangkan Partai Jacobin adalah partai yang prorepublik. Partai Jacobin beranggotakan kaum Geronde dan Montague. Partai ini dipimpin oleh tiga sekawan, Robespiere, Marat, Danton. Keadaan negara yang semakin berbahaya membuat Dewan Legislatif membentuk pemerintahan republik pada tanggal 22 September 1792. Raja Louis XVI dan istrinya dijatuhi hukuman pancung dengan quillotine pada tanggal 22 Januari 1793.

Setelah Raja Lous XVI dan istrinya dijatuhi hukuman mati, Prancis pun mengalami berbagai jenis pemerintahan, diantaranya:

1. Pemerintahan Monarki Konstitusional (1789-1793)

14 Juli 1789 merupakan langkah awal yang diambil oleh pemerintah revolusi, yaitu dengan dibentuk Pasukan Keamanan Nasional yang dipimpin oleh Jendral Lafayette. Selanjutnya dibentuk Majelis Konstituante untuk menghapus hak-hak istimewa raja, bangsawan, dan pimpinan gereja. Semboyan rakyat segera dikumandangkan oleh J.J. Rousseau yaitu liberte, egalite dan fraternite.
Dewan perancang undang-undang terdiri atas Partai Feullant dan Partai Jacobin. Partai Feullant bersifat pro terhadap raja yang absolut, sedangkan Partai Jacobin menghendaki Prancis berbentuk republik. Mereka beranggotakan kaum Gerondin dan Montagne di bawah pimpinan Maxmilien de’Robespierre, Marat, dan Danton. Pada masa ini juga raja Louis XVI dijatuhi hukuman pancung (guillotine) pada 22 Januari 1793 pada saat itu bentuk pemerintahan Prancis adalah republik.

2. Pemerintahan Teror atau Konvensi Nasional (1793-1794)

Pada masa ini pemegang kekuasaan pemerintahan bersikap keras, tegas, dan radikal demi penyelamatan negara. Pemerintahan teror dipimpin oleh Robespierre dari kelompok Montagne. Di bawah pemerintahannya setiap orang yang kontra terhadap revolusi akan dianggap sebagai musuh Prancis. Akibatnya dalam waktu satu tahun terdapat 2.500 orang Prancis dieksekusi, termasuk permaisuri Louis XVI, Marie Antoinette. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Akhirnya terjadi perebutan kekuasaan oleh kaum Girondin. Robespierre ditangkap dan dieksekusi dengan cara dipancung bersama dengan 20 orang pengikutnya. Pada Oktober 1795 terbentuklah pemerintahan baru yang lebih moderat yang disebut Pemerintahan Direktori.

3. Pemerintahan Direktori atau Direktorat (1795-1799)

Pada masa Direktori, pemerintahan dipimpin oleh lima orang warga negara terbaik yang disebut direktur. Masing-masing direktur memiliki kewenangan dalam mengatur masalah ekonomi, politik sosial, pertahanan-keamanan, dan keagamaan. Direktori dipilih oleh Parlemen. Pemerintah direktori ini tidak bersifat demokratis sebab hak pilih hanya diberikan kepada pria dewasa yang membayar pajak. Dengan demikian wanita dan penduduk miskin tidak memiliki hak suara dan tidak dapat berpartisipasi. Pada masa pemerintahan direktori, rakyat tidak mempercayai pemerintah karena sering terjadinya tindak korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berakibat terancamnya kesatuan nasional Prancis. Akan tetapi, dari segi militer Prancis mengalami kemajuan yang pesat, hal ini berkat kehebatan Napoleon Bonaparte. Ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah ini berhasil dimanfaatkan Napoleon untuk merebut pemerintahan pada tahun 1799.

4. Pemerintahan Konsulat (1799-1804)

Pemerintahan konsulat dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu Napoleon sebagai Konsulat I, Cambaseres sebagai Konsulat II, dan Lebrun sebagai Konsulat III. Akan tetapi dalam perjalanan sejarah selanjutnya Napoleon berhasil memerintah sendiri. Di bawah pimpinan Konsulat Napoleon, Perancis berhasil mencapai puncak kejayaannya. Tidak hanya dalam bidang militer akan tetapi juga dalam bidang sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Pada tahun 1803 Napoleon terpilih sebagai kaisar Prancis atas dasar voting dalam sidang legislatif. Penobatannya dilaksanakan pada 2 Desember 1804 oleh Paus VII.

5. Masa Pemerintahan Kaisar (1804-1815)

Napoleon sebagai kaisar dimulai dengan pemerintahannya yang bersifat absolut. Hal ini jelas tidak disukai oleh rakyat Prancis. Napoleon memiliki keinginan untuk mengembalikan kekuasaan raja secara turun-temurun dan menguasai seluruh wilayah Eropa. Ia mengangkat saudara-saudaranya menjadi kepala negara terhadap wilayah yang berhasil ditaklukannya. Oleh karena itu, pemerintahan Napoleon disebut juga pemerintahan nepotisme.

Pemerintahan kekaisaran berakhir setelah Napoleon ditangkap pada tahun 1814 setelah kalah oleh negara-negara koalisi dan dibuang di Pulau Elba. Karena kecerdikannya Napoleon berhasil melarikan diri dan segera memimpin kembali pasukan Prancis untuk melawan tentara koalisi selama 100 hari. Namun, karena kekuatan militer yang tak seimbang, akhirnya Napoleon mengalami kekalahan dalam pertempuran di Waterloo pada tahun 1915. Dia dibuang ke pulau terpencil di Pasifik bagian selatan, St. Helena sampai akhirnya meninggal pada tahun 1821.

6. Pemerintahan Reaksioner

Rakyat merasa tidak senang terhadap sistem pemerintahan absolut yang dilakukan oleh Napoleon. Oleh karena itu rakyat kembali memberi peluang pada keturunan Raja Louis XVIII untuk menjadi raja di Prancis kembali (1815-1842). Raja yang berkuasa pada saat sistem pemerintahan Reaksioner, selain Raja Louis XVIII, adalah Raja Charles X (1824-1840) dan Raja Louis Philippe (1830-1848).


C. Dampak Revolusi Perancis

Revolusi Perancis telah membawa pengaruh yang besar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial. Jiwa, semangat dan nilai-nilai revolusi sudah tertanam secara luas dan mendalam di hati rakyat dengan semboyan liberte, egalite, dan fraternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaran).

1.   Di bidang politik, tampak jelas dengan meluasnya paham liberal di Spanyol, Italia, Jerman, Austria dan Rusia. Rakyat menuntut agar kekuasaan raja dibatasi dengan undang-undang sehingga terbentuklah pemerintahan monarki konstitusional. Berkembangnya semangat nasionalisme. Hal ini muncul setelah Perancis menghadapi Perang Koalisi. Mereka menentang intervensi asing, semangat ini juga menjalar ke negara-negara lain. Di samping itu juga berkembang paham demokrasi di kalangan rakyat, mereka menuntut dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat, negara republik, dan sebagainya.
2.   Di bidang ekonomi, dihapuskannya pajak feodal dan petani yang semula hanya sebagai penggarap tanah menjadi petani pemilik tanah sendiri. Di samping itu, dihapuskannya sistem gilde sehingga perindustrian dan perdagangan menjadi berkembang.
3.   Di bidang sosial, dihapuskannya susunan masyarakat feodal yang terbagi menjadi tiga golongan dan digantikannya dengan masyarakat baru yang berdasarkan spesialisasi kerja, seperti cendekiawan, pengusaha, petani dan sebagainya.

Pengaruh pemikiran yang dihasilkan oleh revolusi Perancis terhadap pergerakan kemerdekaan Indonesia adalah usaha untuk mewujudkan suatu negara merdeka yang bebas dari belenggu penjajahan. Pada saat penyusunan bentuk pemerintahan, para pendiri negara (The Founding Fathers) tidak memilih bentuk kerajaan akan tetapi memilih bentuk Republik. Hal ini tampaknya secara tidak langsung mendapatkan pengaruh dari revolusi Prancis karena bentuk negara Republik memungkinkan untuk terbangunnya suasana pemerintahan yang demokratis. Seperti ditunjukkan oleh penyebab timbulnya revolusi Prancis, walau bagaimanapun bentuk kerajaan akan cenderung mengarahkan pada munculnya kekuasaan raja yang absolut dan tirani apabila tidak dibatasi dengan undang-undang. Oleh karena itu, pembentukan negara Republik Indonesia didasarkan pada Undang-undang Dasar yang dapat menjadi pengontrol jalannya kekuasaan. Di Indonesia juga diberlakukan pola pembagian kekuasaan seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden beserta jajaran menterinya, kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR dan MPR, sementara kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung Konstitusi, dan Mahkamah Yudisial.


0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More